Beranda | Artikel
Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (1)
Minggu, 4 Januari 2015

Kapan waktu dan tempat bershalawat?

Sebagian muslim malas bershalawat, bahkan menjadikan sebagian moment saja untuk bershalawat seperti pada saat Maulid Nabi. Padahal ada waktu, tempat, atau keadaan tertentu yang kita diperintahkan untuk bershalawat dan itu banyak sekali. Kapan dan di mana itu?

Ternyata ulama kita terdahulu telah membahasnya. Ibnul Qayyim menyusun kitab tersendiri tentang masalah shalawat yang beliau beri judul “Jalaul Afham fii Fadhlish Shalah wa Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anaam”, yang berisi keutamaan shalawat dan salam kepada makhluk terbaik yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalam kitab tersebut beliau bahas sampai ada 41 waktu dan tempat diperintahkan untuk bershalawat. Ada yang dihukumi wajib, ada pula yang dihukumi sunnah muakkad. Rumaysho.Com akan ringkas sebagiannya dari kitab tersebut dan mencari-cari dalil-dalil yang mendukungnya.

1- Shalawat pada akhir tasyahud

Para ulama sepakat akan adanya perintah untuk bershalawat ketika itu. Namun mengenai wajib atau sunnahnya, para ulama memiliki silang pendapat.

Mengenai pensyariatannya disebutkan dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, lalu kami berkata, “Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana kami harus mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimanakah kami bershalawat kepadamu?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406).

2- Shalawat pada tasyahud awwal

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di tasyahud awwal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’iyah. Inilah pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awwal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321).

Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322).

3- Di akhir doa qunut.

Dari Al Hasan bin ‘Ali, ia berkarta, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan padaku beberapa kalimat yang dibaca saat shalat witir. Beliau perintahkan untuk membaca:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ

Allahummahdiini fiiman hadait, wa baarik lii fiiman ‘athoit, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wa innahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait, wa shallallahu ‘alan nabiyyi muhammad. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keberkahan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keberkahan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi. Shalawat Allah atas Nabi Muhammad)” (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) (HR. An Nasai no. 1747. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif, begitu pula Syaikh Al Albani mendhoifkan hadits ini)

Namun dalam riwayat lainnya yang shahih disebutkan tanpa bacaan shalawat di akhir.

4- Setelah takbir kedua dari shalat jenazah.

Untuk masalah perintah untuk bershalawat saat itu tak ada perselisihan ulama di dalamnnya. Para ulama berselisih pendapat tentang keabsahan shalat jenazah tanpa shalawat. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca shalawat dalam shalat jenazah itu wajib.

Dalil yang menunjukkan adanya perintah membaca shalawat dalam shalat jenazah,

عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِىِّ قَالَ أَخْبَرَنِى أَبُو أُمَامَةَ بْنُ سَهْلٍ : أَنَّهُ أَخْبَرَهُ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- : أَنَّ السُّنَّةَ فِى الصَّلاَةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الإِمَامُ ، ثُمَّ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيرَةِ الأُولَى سِرًّا فِى نَفْسِهِ ، ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَيُخْلِصُ الدُّعَاءَ لِلْجَنَازَةِ فِى التَّكْبِيرَاتِ لاَ يَقْرَأُ فِى شَىْءٍ مِنْهُنَّ ، ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا فِى نَفْسِهِ.

Dari Ma’mar, dari Az Zuhriy, telah diceritakan dari Abu Umamah bin Sahl bahwa ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan padanya: Yang ada dalam shalat jenazah, imam itu bertakbir, lalu membaca Al Fatihah setelah takbir pertama secara lirih yang didengar dirinya sendiri, kemudian bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beberapa takbir berikutnya menujukan doa yang murni untuk mayit, tidak ada bacaan (surat) pada takbir-takbir tersebut. Kemudian mengucapkan salam secara lirih untuk dirinya sendiri. (HR. Al Baihaqi 4: 39).

Semoga berlanjut pada bahasan lainnya tentang shalawat. Dan semoga terus mengantarkan kita untuk rajin bershalawat.

 

Referensi utama:

Jalaul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H.

Selesai disusun di pagi penuh berkah, 13 Rabi’ul Awwal 1436 H di Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.


Artikel asli: https://rumaysho.com/9987-waktu-dan-tempat-untuk-bershalawat-1.html